logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Spesialis Pencuri di Pondok Pesantren Jember

News4 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 11:46 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 09:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda di Jember, Jawa Timur, Rabu malam dibekuk polisi di rumahnya, karena diduga sudah berkali-kali melakukan pencurian di pondok pesantren. Pelaku tidak dapat mengelak, setelah polisi menemukan barang bukti telepon seluler dari dalam lemari rumahnya, yang baru beberapa hari dicuri pelaku. Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jenggawah, Rabu malam, menggerebek rumah NF di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember. Pemuda 23 tahun ini dibekuk, karena diduga sudah berkali-kali mencuri di kompleks pondok pesantren. Aksi penangkapan sempat diwarnai ketegangan, sebab pelaku berupaya berontak dan mengelak tuduhan polisi. Namun, pelaku akhirnya pasrah, setelah polisi menemukan barang bukti telepon seluler dari dalam lemari, yang baru beberapa hari dicuri. Polisi kemudian membawa pelaku ke TKP pencurian, dan mempertemukan pelaku dengan korban yang tak lain pengasuh pesantren. Aksi pencurian di pondok pesantren ini sudah terjadi sebanyak 8 kali, sehingga meresahkan para santri. Pelaku tinggal di Jember ini juga sempat dipertemukan dengan saksi santriwati, yang mengetahui ciri-ciri pelaku saat beraksi beberapa hari lalu. Selanjutnya polisi membawa tersangka yang mengaku sudah beraksi 8 kali tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku kini masih diperiksa intensif, dan terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Demikian dilansir program Fokus, 1 November 2019.

  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • jenggawah
  • pencuri pondok pesantren
  • pemuda mencuri
  • pasal 363 kuhp
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu