logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Spesialis Pencuri di Pondok Pesantren Jember

News4 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 11:46 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 09:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda di Jember, Jawa Timur, Rabu malam dibekuk polisi di rumahnya, karena diduga sudah berkali-kali melakukan pencurian di pondok pesantren. Pelaku tidak dapat mengelak, setelah polisi menemukan barang bukti telepon seluler dari dalam lemari rumahnya, yang baru beberapa hari dicuri pelaku. Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jenggawah, Rabu malam, menggerebek rumah NF di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember. Pemuda 23 tahun ini dibekuk, karena diduga sudah berkali-kali mencuri di kompleks pondok pesantren. Aksi penangkapan sempat diwarnai ketegangan, sebab pelaku berupaya berontak dan mengelak tuduhan polisi. Namun, pelaku akhirnya pasrah, setelah polisi menemukan barang bukti telepon seluler dari dalam lemari, yang baru beberapa hari dicuri. Polisi kemudian membawa pelaku ke TKP pencurian, dan mempertemukan pelaku dengan korban yang tak lain pengasuh pesantren. Aksi pencurian di pondok pesantren ini sudah terjadi sebanyak 8 kali, sehingga meresahkan para santri. Pelaku tinggal di Jember ini juga sempat dipertemukan dengan saksi santriwati, yang mengetahui ciri-ciri pelaku saat beraksi beberapa hari lalu. Selanjutnya polisi membawa tersangka yang mengaku sudah beraksi 8 kali tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku kini masih diperiksa intensif, dan terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Demikian dilansir program Fokus, 1 November 2019.

  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • jenggawah
  • pencuri pondok pesantren
  • pemuda mencuri
  • pasal 363 kuhp
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News20 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News20 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News20 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    Newssehari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    Newssehari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    Newssehari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssehari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssehari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu