logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Spesialis Pencuri di Pondok Pesantren Jember

News4 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 11:46 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 09:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda di Jember, Jawa Timur, Rabu malam dibekuk polisi di rumahnya, karena diduga sudah berkali-kali melakukan pencurian di pondok pesantren. Pelaku tidak dapat mengelak, setelah polisi menemukan barang bukti telepon seluler dari dalam lemari rumahnya, yang baru beberapa hari dicuri pelaku. Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jenggawah, Rabu malam, menggerebek rumah NF di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember. Pemuda 23 tahun ini dibekuk, karena diduga sudah berkali-kali mencuri di kompleks pondok pesantren. Aksi penangkapan sempat diwarnai ketegangan, sebab pelaku berupaya berontak dan mengelak tuduhan polisi. Namun, pelaku akhirnya pasrah, setelah polisi menemukan barang bukti telepon seluler dari dalam lemari, yang baru beberapa hari dicuri. Polisi kemudian membawa pelaku ke TKP pencurian, dan mempertemukan pelaku dengan korban yang tak lain pengasuh pesantren. Aksi pencurian di pondok pesantren ini sudah terjadi sebanyak 8 kali, sehingga meresahkan para santri. Pelaku tinggal di Jember ini juga sempat dipertemukan dengan saksi santriwati, yang mengetahui ciri-ciri pelaku saat beraksi beberapa hari lalu. Selanjutnya polisi membawa tersangka yang mengaku sudah beraksi 8 kali tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku kini masih diperiksa intensif, dan terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Demikian dilansir program Fokus, 1 November 2019.

  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • jenggawah
  • pencuri pondok pesantren
  • pemuda mencuri
  • pasal 363 kuhp
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu