logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Spesialis Pencuri di Pondok Pesantren Jember

News4 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 11:46 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 09:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda di Jember, Jawa Timur, Rabu malam dibekuk polisi di rumahnya, karena diduga sudah berkali-kali melakukan pencurian di pondok pesantren. Pelaku tidak dapat mengelak, setelah polisi menemukan barang bukti telepon seluler dari dalam lemari rumahnya, yang baru beberapa hari dicuri pelaku. Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jenggawah, Rabu malam, menggerebek rumah NF di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember. Pemuda 23 tahun ini dibekuk, karena diduga sudah berkali-kali mencuri di kompleks pondok pesantren. Aksi penangkapan sempat diwarnai ketegangan, sebab pelaku berupaya berontak dan mengelak tuduhan polisi. Namun, pelaku akhirnya pasrah, setelah polisi menemukan barang bukti telepon seluler dari dalam lemari, yang baru beberapa hari dicuri. Polisi kemudian membawa pelaku ke TKP pencurian, dan mempertemukan pelaku dengan korban yang tak lain pengasuh pesantren. Aksi pencurian di pondok pesantren ini sudah terjadi sebanyak 8 kali, sehingga meresahkan para santri. Pelaku tinggal di Jember ini juga sempat dipertemukan dengan saksi santriwati, yang mengetahui ciri-ciri pelaku saat beraksi beberapa hari lalu. Selanjutnya polisi membawa tersangka yang mengaku sudah beraksi 8 kali tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku kini masih diperiksa intensif, dan terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Demikian dilansir program Fokus, 1 November 2019.

  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • jenggawah
  • pencuri pondok pesantren
  • pemuda mencuri
  • pasal 363 kuhp
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News14 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News18 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News18 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News18 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News18 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu