logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Probolinggo

News24 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 14:14 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 20:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Polres Probolinggo kota akhirnya menetapkan satu tersangka pembunuhan terhadap seorang pemuda, yang terjadi di sebuah pemandian beberapa hari lalu. Dalam rilis yang digelar Senin siang, polisi juga mengungkap motif pembunuhan yang ternyata berlatar belakang sakit hati. Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, akhirnya menetapkan RE, sebagai pelaku pembunuhan terhadap M. Dani, yang terjadi pekan lalu di Pemandian Sumber Ardi di Kelurahan Wonoasih Kota Probolinggo. Penangkapan pelaku dilakukan polisi, sehari setelah pembunuhan terjadi. Saat diperiksa, pelaku akhirnya buka mulut jika dirinyalah yang telah menghabisi nyawa temannya itu. Diketahui jika penganiayaan berujung kematian M. Dani dipicu minuman keras. Sebelum terjadi peristiwa itu, keduanya pesta miras bersama sejumlah temannya di 2 tempat berbeda. Pemandian Sumber Ardi, menjadi tempat terakhir tersangka dan korban menggelar pesta miras bersama 6 temannya. Saat minuman keras telah habis, korban memaksa untuk membeli lagi, tapi dicegah oleh tersangka hingga berujung pembacokan. Polisi mengamankan barang bukti sebilah clurit, 3 pasang sandal, motor korban, ponsel korban, dan 2 botol plastik bekas arak beserta minuman energi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, mayat korban M. Dani ditemukan warga di sekitar Pemandian Sumber Ardi, Kota Probolinggo, pada Rabu, 16 Oktober lalu. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka sayatan senjata tajam, diduga korban tewas dibacok. Demikian diberitakan Fokus, 23 Oktober 2019.

  • Minuman Keras
  • Probolinggo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pemandian sumber ardi
  • pembunuhan pemuda
  • pasal 338 kuhp
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News7 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News7 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu