logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Probolinggo

News24 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 14:14 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 20:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Polres Probolinggo kota akhirnya menetapkan satu tersangka pembunuhan terhadap seorang pemuda, yang terjadi di sebuah pemandian beberapa hari lalu. Dalam rilis yang digelar Senin siang, polisi juga mengungkap motif pembunuhan yang ternyata berlatar belakang sakit hati. Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, akhirnya menetapkan RE, sebagai pelaku pembunuhan terhadap M. Dani, yang terjadi pekan lalu di Pemandian Sumber Ardi di Kelurahan Wonoasih Kota Probolinggo. Penangkapan pelaku dilakukan polisi, sehari setelah pembunuhan terjadi. Saat diperiksa, pelaku akhirnya buka mulut jika dirinyalah yang telah menghabisi nyawa temannya itu. Diketahui jika penganiayaan berujung kematian M. Dani dipicu minuman keras. Sebelum terjadi peristiwa itu, keduanya pesta miras bersama sejumlah temannya di 2 tempat berbeda. Pemandian Sumber Ardi, menjadi tempat terakhir tersangka dan korban menggelar pesta miras bersama 6 temannya. Saat minuman keras telah habis, korban memaksa untuk membeli lagi, tapi dicegah oleh tersangka hingga berujung pembacokan. Polisi mengamankan barang bukti sebilah clurit, 3 pasang sandal, motor korban, ponsel korban, dan 2 botol plastik bekas arak beserta minuman energi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, mayat korban M. Dani ditemukan warga di sekitar Pemandian Sumber Ardi, Kota Probolinggo, pada Rabu, 16 Oktober lalu. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka sayatan senjata tajam, diduga korban tewas dibacok. Demikian diberitakan Fokus, 23 Oktober 2019.

  • Minuman Keras
  • Probolinggo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pemandian sumber ardi
  • pembunuhan pemuda
  • pasal 338 kuhp
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu