logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Probolinggo

News24 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 14:14 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 20:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Polres Probolinggo kota akhirnya menetapkan satu tersangka pembunuhan terhadap seorang pemuda, yang terjadi di sebuah pemandian beberapa hari lalu. Dalam rilis yang digelar Senin siang, polisi juga mengungkap motif pembunuhan yang ternyata berlatar belakang sakit hati. Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, akhirnya menetapkan RE, sebagai pelaku pembunuhan terhadap M. Dani, yang terjadi pekan lalu di Pemandian Sumber Ardi di Kelurahan Wonoasih Kota Probolinggo. Penangkapan pelaku dilakukan polisi, sehari setelah pembunuhan terjadi. Saat diperiksa, pelaku akhirnya buka mulut jika dirinyalah yang telah menghabisi nyawa temannya itu. Diketahui jika penganiayaan berujung kematian M. Dani dipicu minuman keras. Sebelum terjadi peristiwa itu, keduanya pesta miras bersama sejumlah temannya di 2 tempat berbeda. Pemandian Sumber Ardi, menjadi tempat terakhir tersangka dan korban menggelar pesta miras bersama 6 temannya. Saat minuman keras telah habis, korban memaksa untuk membeli lagi, tapi dicegah oleh tersangka hingga berujung pembacokan. Polisi mengamankan barang bukti sebilah clurit, 3 pasang sandal, motor korban, ponsel korban, dan 2 botol plastik bekas arak beserta minuman energi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, mayat korban M. Dani ditemukan warga di sekitar Pemandian Sumber Ardi, Kota Probolinggo, pada Rabu, 16 Oktober lalu. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka sayatan senjata tajam, diduga korban tewas dibacok. Demikian diberitakan Fokus, 23 Oktober 2019.

  • Minuman Keras
  • Probolinggo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pemandian sumber ardi
  • pembunuhan pemuda
  • pasal 338 kuhp
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News3 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News3 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News3 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News5 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News5 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News6 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News7 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News7 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News7 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News9 jam yang lalu