logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Probolinggo

News24 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 14:14 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 20:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Polres Probolinggo kota akhirnya menetapkan satu tersangka pembunuhan terhadap seorang pemuda, yang terjadi di sebuah pemandian beberapa hari lalu. Dalam rilis yang digelar Senin siang, polisi juga mengungkap motif pembunuhan yang ternyata berlatar belakang sakit hati. Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, akhirnya menetapkan RE, sebagai pelaku pembunuhan terhadap M. Dani, yang terjadi pekan lalu di Pemandian Sumber Ardi di Kelurahan Wonoasih Kota Probolinggo. Penangkapan pelaku dilakukan polisi, sehari setelah pembunuhan terjadi. Saat diperiksa, pelaku akhirnya buka mulut jika dirinyalah yang telah menghabisi nyawa temannya itu. Diketahui jika penganiayaan berujung kematian M. Dani dipicu minuman keras. Sebelum terjadi peristiwa itu, keduanya pesta miras bersama sejumlah temannya di 2 tempat berbeda. Pemandian Sumber Ardi, menjadi tempat terakhir tersangka dan korban menggelar pesta miras bersama 6 temannya. Saat minuman keras telah habis, korban memaksa untuk membeli lagi, tapi dicegah oleh tersangka hingga berujung pembacokan. Polisi mengamankan barang bukti sebilah clurit, 3 pasang sandal, motor korban, ponsel korban, dan 2 botol plastik bekas arak beserta minuman energi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, mayat korban M. Dani ditemukan warga di sekitar Pemandian Sumber Ardi, Kota Probolinggo, pada Rabu, 16 Oktober lalu. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka sayatan senjata tajam, diduga korban tewas dibacok. Demikian diberitakan Fokus, 23 Oktober 2019.

  • Minuman Keras
  • Probolinggo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pemandian sumber ardi
  • pembunuhan pemuda
  • pasal 338 kuhp
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu