logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Ungkap Tiga Komplotan Pencurian Kendaraan

News28 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:52 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2019, 20:50 WIB
Copy Link
Batalkan

Enam orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat dengan tiga kelompok ini, berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Jatim dari berbagai kota di Jawa Timur. Di antaranya dari Lumajang dan Pasuruan, Jawa Timur. Selain menggelapkan dan mencuri, para pelaku juga melakukan pemalsuan surat kendaraan hasil curian, agar bisa dijual kembali dengan harga tinggi. Salah satu modus pelaku yang menjadi perhatian polisi, adalah dengan menyewa kendaraan yang kemudian oleh pelaku kunci mobil tersebut digandakan. Selain itu, pelaku juga memasang sebuah alat khusus yang dapat mengacaukan sinyal GPS (Global Positioning System) di mobil rental tersebut. Setelah alat pengacau sinyal GPS terpasang, mobil rental dikembalikan ke pemiliknya. Selang beberapa hari, dengan alat khusus yang terpasang di mobil rental tersebut, pelaku melacak keberadaan mobil yang diincar, dan langsung dibawa kabur menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan. Demikian diberitakan pada program Liputan6, 26 September 2019. Selain 6 tersangka dan 10 unit mobil hasil curian, polisi juga berhasil menyita puluhan STNK yang dipalsukan, serta satu peralatan GPS yang bisa mengacaukan sinyal. Akibat perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan, penadah, hingga pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Jawa Timur
  • GPS
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • jatanras polda jatim
  • Mobil Rental
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News32 menit yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssejam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssejam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News2 jam yang lalu
  • news12:45
    Suap Loloskan Barang Palsu, 5 Tersangka Bea Cukai Masuk Rutan KPK
    News4 jam yang lalu
  • news07:46
    Getaran Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, Masjid Rusak!
    News4 jam yang lalu
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News4 jam yang lalu
  • news08:49
    Temuan Fantastis KPK Saat Tangkap Pejabat Bea Cukai
    News5 jam yang lalu
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News20 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News21 jam yang lalu