logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Dugaan Proyek Fiktif, Kades di Jombang Tersandung Korupsi Dana Desa

News21 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:58 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang Kepala Desa di Jombang, Jawa Timur ini, dibekuk Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang, karena diduga terlibat korupsi Dana Desa dan penyelewengan dana sosial. Pelaku ditangkap, setelah berupaya melarikan diri usai dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri. PR, Kepala Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Jombang, setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Sebelum ditangkap, pelaku diperiksa intensif selama 8 jam, terkait dugaan proyek fiktif menggunakan dana desa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat Laporan Pertanggung Jawaban, seolah-olah terdapat pembangunan proyek TPT sebesar Rp 278 juta, yang diambilkan dari dana desa. Saat dilakukan penyidikan, proyek tersebut tidak ada. Selain korupsi dana desa, pelaku juga menghabiskan dana sosial sebesar Rp 20 juta, yang akan digunakan untuk perlengkapan sekolah PAUD di desanya. Setelah uang dicairkan oleh Bendahara Desa, uang tersebut tidak diserahkan ke Pelaksana Proyek, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku. Sementara Kuasa Hukum pelaku mengatakan, memang ada proyek yang dikerjakan pelaku, meski masih sekitar 80 persen. Usai ditangkap, pelaku akan ditahan selama 20 hari hingga proses penyidikan selesai, demikian dilansir program Fokus, Kamis, 19 September 2019.

  • Dana Desa
  • Korupsi Dana Desa
  • Jombang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Mojoagung
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News4 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News4 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News4 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News4 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News4 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News4 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News4 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News4 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News4 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News4 hari yang lalu