logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Dugaan Proyek Fiktif, Kades di Jombang Tersandung Korupsi Dana Desa

News21 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:58 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang Kepala Desa di Jombang, Jawa Timur ini, dibekuk Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang, karena diduga terlibat korupsi Dana Desa dan penyelewengan dana sosial. Pelaku ditangkap, setelah berupaya melarikan diri usai dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri. PR, Kepala Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Jombang, setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Sebelum ditangkap, pelaku diperiksa intensif selama 8 jam, terkait dugaan proyek fiktif menggunakan dana desa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat Laporan Pertanggung Jawaban, seolah-olah terdapat pembangunan proyek TPT sebesar Rp 278 juta, yang diambilkan dari dana desa. Saat dilakukan penyidikan, proyek tersebut tidak ada. Selain korupsi dana desa, pelaku juga menghabiskan dana sosial sebesar Rp 20 juta, yang akan digunakan untuk perlengkapan sekolah PAUD di desanya. Setelah uang dicairkan oleh Bendahara Desa, uang tersebut tidak diserahkan ke Pelaksana Proyek, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku. Sementara Kuasa Hukum pelaku mengatakan, memang ada proyek yang dikerjakan pelaku, meski masih sekitar 80 persen. Usai ditangkap, pelaku akan ditahan selama 20 hari hingga proses penyidikan selesai, demikian dilansir program Fokus, Kamis, 19 September 2019.

  • Dana Desa
  • Korupsi Dana Desa
  • Jombang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Mojoagung
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu