logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Satwa Langka

News14 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 06:29 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2019, 18:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, BBKP Surabaya, menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung langka atau dilindungi asal Kalimantan. Modusnya burung ilegal ini disembunyikan pada kabin truk dan kolong sasis bawah truk, yang saat itu menumpang KM. Dharma Rucitra VII, tujuan Makassar-Surabaya. Beginilah video amatir saat petugas Badan Karantina, Kementrian Pertanian, BBKP Surabaya, menggagalkan upaya penyelundupan 74 ekor burung ilegal atau dilindungi berbagai jenis asal Kalimantan. Satwa tersebut disembunyikan di kabin truk belakang sopir dan di bawah sasis truk. Saat KM. Dharma Rucitra VII bersandar di Dermaga Gapura Surya Nusantara, Tanjung Perak Surabaya. Burung yang diselundupkan di antaranya jenis nuri maluku, betet paruh bengkok, kakatua jambul, nuri bayan, perling, bilbong, tuwo dan jenis lainnya. Namun, dari 74 burung, 5 ekor di antaranya dalam keadaan mati. Burung langka ini harganya bervariatif, dari Rp 20 juta-Rp 50 juta. Total semua yang disita mencapai Rp 1 miliar lebih. "Ancamannya kalau Karantina, melanggar Pasal 6, hukuman 3 tahun, denda Rp 150 juta, Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ungkap Musyaffak Fauzi, Kepala BBKP Surabaya, demikian seperti yang dilansir Liputan6, (12/9/2019). Dua sopir truk pembawa burung langka asal Kalimatan masih dalam pemeriksaan aparat Kepolisian. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

  • Surabaya
  • Penyelundupan
  • burung
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Satwa Dilindungi
  • karantina pertanian
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News2 hari yang lalu