logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Satwa Langka

News14 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 06:29 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2019, 18:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, BBKP Surabaya, menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung langka atau dilindungi asal Kalimantan. Modusnya burung ilegal ini disembunyikan pada kabin truk dan kolong sasis bawah truk, yang saat itu menumpang KM. Dharma Rucitra VII, tujuan Makassar-Surabaya. Beginilah video amatir saat petugas Badan Karantina, Kementrian Pertanian, BBKP Surabaya, menggagalkan upaya penyelundupan 74 ekor burung ilegal atau dilindungi berbagai jenis asal Kalimantan. Satwa tersebut disembunyikan di kabin truk belakang sopir dan di bawah sasis truk. Saat KM. Dharma Rucitra VII bersandar di Dermaga Gapura Surya Nusantara, Tanjung Perak Surabaya. Burung yang diselundupkan di antaranya jenis nuri maluku, betet paruh bengkok, kakatua jambul, nuri bayan, perling, bilbong, tuwo dan jenis lainnya. Namun, dari 74 burung, 5 ekor di antaranya dalam keadaan mati. Burung langka ini harganya bervariatif, dari Rp 20 juta-Rp 50 juta. Total semua yang disita mencapai Rp 1 miliar lebih. "Ancamannya kalau Karantina, melanggar Pasal 6, hukuman 3 tahun, denda Rp 150 juta, Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ungkap Musyaffak Fauzi, Kepala BBKP Surabaya, demikian seperti yang dilansir Liputan6, (12/9/2019). Dua sopir truk pembawa burung langka asal Kalimatan masih dalam pemeriksaan aparat Kepolisian. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

  • Surabaya
  • Penyelundupan
  • burung
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Satwa Dilindungi
  • karantina pertanian
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu