Catatan Keberatan Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Catatan Keberatan Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Polemik revisi Undang-Undang (UU) KPK terus bergulir. Kamis malam, 12 September 2019, para pimpinan KPK kembali menyatakan sikap dan menyayangkan revisi UU KPK yang dinilai terburu-buru dan tertutup tanpa melibatkan KPK.

"RUU KPK itu seakan-akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya, itu kami sesalkan. Pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis dan diketuk langsung dikirim ke Presiden. Tak lama kemudian langsung surat persetujuannya dikirim ke DPR," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (13/9/2019).

Menanggapi polemik itu Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara. Meski menyetujui adanya Dewan Pengawas yang dinilai dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang, namun Jokowi memberikan beberapa catatan keberatan terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu.

"Penegakan hukum juga harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan juga untuk memberikan kepastian hukum. Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam pemberian SP 3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP 3 yang bisa digunakan atau tidak digunakan," ucap Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam konferensi pers yang digelar bersama Mensesneg Pratikno serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat pagi tadi, Jokowi juga menyampaikan bahwa RUU KPK adalah sepenuhnya usulan DPR agar KPK dapat menjalankan fungsinya lebih maksimal.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 13 September 2019, 15:26 WIB

Video Terkait

Spotlights