logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polrestabes Surabaya Gerebek Pabrik Makanan Tak Punya Izin Edar

News13 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 03 Sep 2025, 01:34 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 18:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggerebekan di sebuah gudang pabrik yang memproduksi pangan ilegal, di Jalan Zamhuri Rungkut Tengah Surabaya. Produk ilegal tersebut berupa makanan ringan tanpa dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari sembilan jajanan yang diproduksi oleh PT USJ ini, ada empat merek di antaranya, Rajakong, Idola, Belang, Goceng, dan Gopek, yang belum dilengkapi izin edar dari BPOM. Makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak itu, sudah satu tahun berproduksi, dan diedarkan di luar kota Surabaya. Omzet penjualan mencapai miliaran rupiah, dalam satu bulan. Terkait apakah ada kandungan berbahaya dalam makanan tersebut ? Petugas telah mengirim sampel ke BPOM dan tengah menunggu hasil uji lab. "Kami melakukan pengecekan, di gudang ini, Zamhuri No. 29-31, Surabaya, di sini diketemukan bahwa memang ada produksi di sini, beberapa merk makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak yang beredar di wilayah Surabaya dan kota-kota sekitarnya, yang mana memang belum dilengkapi oleh izin edar dan ada beberapa setelah kami lakukan penindakan baru diajukan izin edarnya, untuk izin edar makanan dimaksud, belum ada, seharusnya belum wajib untuk diedarkan, karena makanan yang sudah diproduksi harus dimasukkan dulu ke BPOM," kata AKP Teguh Setiawan, Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, seperti diberitakan program Fokus, 12 September 2019. Sementara itu, untuk pemilik, AH, masih dilakukan pemeriksaan dan masih berstatus terlapor. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

  • Surabaya
  • makanan ringan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pabrik makanan ilegal
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News3 hari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News3 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News3 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News3 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News3 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News4 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News4 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News4 hari yang lalu