logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polrestabes Surabaya Gerebek Pabrik Makanan Tak Punya Izin Edar

News13 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 03 Sep 2025, 01:34 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 18:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggerebekan di sebuah gudang pabrik yang memproduksi pangan ilegal, di Jalan Zamhuri Rungkut Tengah Surabaya. Produk ilegal tersebut berupa makanan ringan tanpa dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari sembilan jajanan yang diproduksi oleh PT USJ ini, ada empat merek di antaranya, Rajakong, Idola, Belang, Goceng, dan Gopek, yang belum dilengkapi izin edar dari BPOM. Makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak itu, sudah satu tahun berproduksi, dan diedarkan di luar kota Surabaya. Omzet penjualan mencapai miliaran rupiah, dalam satu bulan. Terkait apakah ada kandungan berbahaya dalam makanan tersebut ? Petugas telah mengirim sampel ke BPOM dan tengah menunggu hasil uji lab. "Kami melakukan pengecekan, di gudang ini, Zamhuri No. 29-31, Surabaya, di sini diketemukan bahwa memang ada produksi di sini, beberapa merk makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak yang beredar di wilayah Surabaya dan kota-kota sekitarnya, yang mana memang belum dilengkapi oleh izin edar dan ada beberapa setelah kami lakukan penindakan baru diajukan izin edarnya, untuk izin edar makanan dimaksud, belum ada, seharusnya belum wajib untuk diedarkan, karena makanan yang sudah diproduksi harus dimasukkan dulu ke BPOM," kata AKP Teguh Setiawan, Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, seperti diberitakan program Fokus, 12 September 2019. Sementara itu, untuk pemilik, AH, masih dilakukan pemeriksaan dan masih berstatus terlapor. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

  • Surabaya
  • makanan ringan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pabrik makanan ilegal
  • news49:58
    [FULL] Mengguncang Prabowo Pidato Depan Pelajar saat Resmikan 166 Sekolah Rakyat se-Indonesia
    News13 jam yang lalu
  • news06:15
    Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat, Sikapnya Disorot Ketika Betulkan Baret dan Dasi Siswa
    News13 jam yang lalu
  • news07:48
    Prabowo Pidato Resmikan Sekolah Rakyat: Lebih Hormat ke Pemulung, Daripada yang Pintar Tapi..
    News13 jam yang lalu
  • news07:25
    KPK Blak-Blakan Alasan Tak Pajang Tampang Tersangka OTT Suap Pajak
    News18 jam yang lalu
  • news05:27
    Wagub Aceh Senang TKD Tak Kena Efisiensi Terima Kasih Purbaya, Teristimewa Pak Prabowo
    News18 jam yang lalu
  • news06:28
    KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak
    News18 jam yang lalu
  • news17:11
    [FULL] Kronologi dan Fakta Lengkap KPK OTT Pegawai Pajak Saat Bagi-Bagi Uang Haram
    News18 jam yang lalu
  • news09:47
    Usil Purbaya Guyon 'Senggol' Kasad Maruli Bikin Ngakak: Kalau Punya Utang Bosnya Datang...
    News18 jam yang lalu
  • news17:14
    Ekspresi Purbaya Beri Kode saat Dasco Telepon Prabowo, Ada Keputusan Penting TKD Aceh
    News18 jam yang lalu
  • news06:17
    Banjir Rendam Mangga Dua Raya, Bus Transjakarta Tak Bisa Melintas
    News20 jam yang lalu