logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Pegawai Lembaga Antirasuah Tolak Revisi UU KPK

News9 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:03 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 16:11 WIB
Copy Link
Batalkan

Puluhan anggota wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penolakan atas revisi Undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan KPK, Minggu 8 September 2019 pagi. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (9/9/2019), mereka juga mengenakan pakaian sebagai bentuk protes atas revisi undang-undang yang diusulkan oleh DPR. Sebagian lagi membawa karangan bunga dan poster bertuliskan tuntutan agar Presiden Jokowi menolak revisi itu. "Kita berharap kepada rakyat, karena KPK tidak bisa berdiri sendiri, kalau rakyat inginnya seperti itu ya pejuang-pejuang di KPK ini tidak akan pernah berhenti, karena kami digaji sesuai dengan UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Sementara itu, sejumlah massa yang tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menggelar aksi tandingan di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka menyuarakan dukungannya atas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Mereka menilai revisi UU itu sudah tepat guna membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Apabila KPK tidak diawasi, saya yakin ke depannya penanganan korupsi pasti berjalan di tempat sehingga perlu adanya pengawasan," kata warga peduli KPK Ahmad Lekrey. Revisi UU KPK yang diusulkan DPR menuai polemik karena adanya sejumlah poin krusial. Di antaranya, adanya dewan pengawas KPK yang berjumlah lima orang. KPK melakukan penyadapan harus melalui izin dewan pengawas. KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus yang tidak tuntas dalam waktu satu tahun.

  • Fokus
  • Indosiar
  • Revisi UU KPK
  • Program TV News
  • revisi uu kpk 2019
  • penolakan revisi uu kpk
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News2 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News2 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News2 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News4 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News4 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News5 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News6 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News6 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News6 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News7 jam yang lalu