Pegawai Lembaga Antirasuah Tolak Revisi UU KPK

Pegawai Lembaga Antirasuah Tolak Revisi UU KPK

Puluhan anggota wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penolakan atas revisi Undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan KPK, Minggu 8 September 2019 pagi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (9/9/2019), mereka juga mengenakan pakaian sebagai bentuk protes atas revisi undang-undang yang diusulkan oleh DPR. Sebagian lagi membawa karangan bunga dan poster bertuliskan tuntutan agar Presiden Jokowi menolak revisi itu.

"Kita berharap kepada rakyat, karena KPK tidak bisa berdiri sendiri, kalau rakyat inginnya seperti itu ya pejuang-pejuang di KPK ini tidak akan pernah berhenti, karena kami digaji sesuai dengan UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sementara itu, sejumlah massa yang tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menggelar aksi tandingan di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka menyuarakan dukungannya atas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Mereka menilai revisi UU itu sudah tepat guna membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Apabila KPK tidak diawasi, saya yakin ke depannya penanganan korupsi pasti berjalan di tempat sehingga perlu adanya pengawasan," kata warga peduli KPK Ahmad Lekrey.

Revisi UU KPK yang diusulkan DPR menuai polemik karena adanya sejumlah poin krusial. Di antaranya, adanya dewan pengawas KPK yang berjumlah lima orang. KPK melakukan penyadapan harus melalui izin dewan pengawas. KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus yang tidak tuntas dalam waktu satu tahun.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 09 September 2019, 09:11 WIB

Video Terkait

Spotlights