logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Pegawai Lembaga Antirasuah Tolak Revisi UU KPK

News9 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:03 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 16:11 WIB
Copy Link
Batalkan

Puluhan anggota wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penolakan atas revisi Undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan KPK, Minggu 8 September 2019 pagi. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (9/9/2019), mereka juga mengenakan pakaian sebagai bentuk protes atas revisi undang-undang yang diusulkan oleh DPR. Sebagian lagi membawa karangan bunga dan poster bertuliskan tuntutan agar Presiden Jokowi menolak revisi itu. "Kita berharap kepada rakyat, karena KPK tidak bisa berdiri sendiri, kalau rakyat inginnya seperti itu ya pejuang-pejuang di KPK ini tidak akan pernah berhenti, karena kami digaji sesuai dengan UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Sementara itu, sejumlah massa yang tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menggelar aksi tandingan di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka menyuarakan dukungannya atas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Mereka menilai revisi UU itu sudah tepat guna membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Apabila KPK tidak diawasi, saya yakin ke depannya penanganan korupsi pasti berjalan di tempat sehingga perlu adanya pengawasan," kata warga peduli KPK Ahmad Lekrey. Revisi UU KPK yang diusulkan DPR menuai polemik karena adanya sejumlah poin krusial. Di antaranya, adanya dewan pengawas KPK yang berjumlah lima orang. KPK melakukan penyadapan harus melalui izin dewan pengawas. KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus yang tidak tuntas dalam waktu satu tahun.

  • Fokus
  • Indosiar
  • Revisi UU KPK
  • Program TV News
  • revisi uu kpk 2019
  • penolakan revisi uu kpk
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu