logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Pegawai Lembaga Antirasuah Tolak Revisi UU KPK

News9 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:03 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 16:11 WIB
Copy Link
Batalkan

Puluhan anggota wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penolakan atas revisi Undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan KPK, Minggu 8 September 2019 pagi. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (9/9/2019), mereka juga mengenakan pakaian sebagai bentuk protes atas revisi undang-undang yang diusulkan oleh DPR. Sebagian lagi membawa karangan bunga dan poster bertuliskan tuntutan agar Presiden Jokowi menolak revisi itu. "Kita berharap kepada rakyat, karena KPK tidak bisa berdiri sendiri, kalau rakyat inginnya seperti itu ya pejuang-pejuang di KPK ini tidak akan pernah berhenti, karena kami digaji sesuai dengan UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Sementara itu, sejumlah massa yang tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menggelar aksi tandingan di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka menyuarakan dukungannya atas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Mereka menilai revisi UU itu sudah tepat guna membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Apabila KPK tidak diawasi, saya yakin ke depannya penanganan korupsi pasti berjalan di tempat sehingga perlu adanya pengawasan," kata warga peduli KPK Ahmad Lekrey. Revisi UU KPK yang diusulkan DPR menuai polemik karena adanya sejumlah poin krusial. Di antaranya, adanya dewan pengawas KPK yang berjumlah lima orang. KPK melakukan penyadapan harus melalui izin dewan pengawas. KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus yang tidak tuntas dalam waktu satu tahun.

  • Fokus
  • Indosiar
  • Revisi UU KPK
  • Program TV News
  • revisi uu kpk 2019
  • penolakan revisi uu kpk
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News2 hari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News2 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News3 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News3 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News3 hari yang lalu