Poin Revisi Undang-Undang KPK yang Tuai Polemik

Poin Revisi Undang-Undang KPK yang Tuai Polemik

Gelombang penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang KPK terus berlangsung. Bukan saja dari masyarakat luas, tapi juga datang dari para pegawai KPK yang tergabung dalam wadah pegawai.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (8/9/2019), mengenakan kostum hitam-hitam, para pegawai long march dari Bundaran HI menuju ke Gedung Merah Putih KPK.

Puluhan pegawai KPK ini membagikan bunga sambil menyerukan penolakan atas revisi UU KPK kepada warga di kawasan hari bebas kendaraan.

Mereka berharap Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan surat presiden agar pembahasan tak bisa dilakukan oleh DPR.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai poin-poin yang diusulkan DPR justru rentan melemahkan KPK.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyatakan, revisi UU KPK justru untuk menyempurnakan sistem dan kelembagaan di KPK.

Sejumlah poin dalam revisi Undang-Undang KPK yang menuai polemik. Di antaranya, KPK diawasi oleh dewan pengawas yang berjumlah lima orang.

Penyadapan yang harus melalui izin dewan pengawas KPK. Serta KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 08 September 2019, 15:34 WIB

Video Terkait

Spotlights