Perluasan Ganjil Genap Bertambah Menjadi 25 Ruas Jalan

Perluasan Ganjil Genap Bertambah Menjadi 25 Ruas Jalan

Perluasan ganjil genap resmi berlaku Senin 9 September 2019. Bagi pengendara roda empat yang melanggar, akan diberikan sanksi tilang dengan denda Rp 500 ribu.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (7/9/2019), Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya resmi mengumumkan perluasan pembatasan lalu lintas mobil berplat ganjil genap di kawasan Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pemberlakuan ganjil genap berdasarkan hasil evaluasi uji coba dari sejumlah lokasi. Di antaranya di Jalan Fatmawati, Panglima Polim, Tomang, dan Gajah Mada.

Diharapkan dengan perluasan ganjil genap ini akan terjadi peningkatan kinerja kecepatan lalu lintas, kemacetan berkurang, termasuk meningkatnya kualitas udara, dan pengguna tranportasi umum.

Saat ini wilayah ganjil genap bertambah menjadi 25 ruas jalan yang sebelumnya hanya sembilan ruas jalan.

Pelaksanaannya pada sore hari ditambah satu jam dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, Sementara, untuk pagi hari tetap pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB

Berdasarkan peraturan gubernur, perluasan ganjil genap tersebut resmi berlaku mulai 9 September 2019. Bagi pengendara roda empat yang melanggar dikenai sanksi tilang berupa denda Rp 500 ribu.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 07 September 2019, 09:24 WIB

Video Terkait

Spotlights