Seluruh Fraksi DPR Setujui 4 dari 6 Poin Revisi UU KPK

Seluruh Fraksi DPR Setujui 4 dari 6 Poin Revisi UU KPK

Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para anggota dewan menyetujui empat dari enam poin revisi UU KPK.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (6/9/2019), dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua Utut Adiyanto, kesepuluh juru bicara fraksi langsung menyerahkan pendapat tertulis kepada pimpinan.

Sejumlah poin utama dari enam poin revisi itu di antaranya adalah mengenai kedudukan KPK yang bersifat independen dan kewenangan penyadapan oleh KPK yang baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Terkait persetujuan DPR atas revisi undang-undang KPK, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kinerja KPK saat ini dinilai sudah baik.

"Itu inisiatif dari DPR. Saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas buat saya KPK telah bekerja dengan baik," ucap Jokowi.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 06 September 2019, 12:00 WIB

Video Terkait

Spotlights