Usulan Kenaikan Iuran BPJS Versi Dewan Jaminan Sosial dan Kementerian Keuangan

Usulan Kenaikan Iuran BPJS Versi Dewan Jaminan Sosial dan Kementerian Keuangan

Pemerintah segera menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan diambil untuk membenahi kinerja manajemen BPJS Kesehatan agar tidak defisit.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (30/8/2019), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan iuran BPJS Kesehatan akan naik pada September 2019 setelah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Berbagai cara telah dilakukan agar lembaga pendanaan kesehatan tetap melayani masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013, pemerintah akhirnya mengusulkan untuk menaikkan iuran Bpjs Kesehatan. Namun, rencana tersebut masih belum diamini oleh seluruh anggota dewan.

Ada dua usulan berbeda. Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) iuran kelas 1 naik menjadi Rp 120 ribu, kelas 2 menjadi Rp 80 ribu, dan kelas 3 naik menjadi Rp 42 ribu.

Sementara, Kementerian Keuangan mengusulkan naik lebih tinggi. Kelas 1 menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 menjadi Rp 110 ribu dan kelas 3 sama besaran.

Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan segera dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 30 August 2019, 07:51 WIB

Video Terkait

Spotlights