Apoteker Pemberi Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara Dibebastugaskan

Apoteker Pemberi Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara Dibebastugaskan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan oknum apoteker Puskesmas Kamal Muara yang diduga lalai memberikan vitamin kedaluwarsa telah dibebastugaskan.

Pemeriksaan masa berlaku obat dan vitamin dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebagai langkah adanya obat kadaluarsa.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (23/8/2019), oknum apoteker akan diberi sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Sejauh ini sudah dua pasien yang melaporkan dugaan kelalaian pemberian vitamin kedaluwarsa dari oknum apoteker Puskesmas Kamal Muara.

"Bila ada tindakan yang tidak sesuai dengan aturan maka akan ada sanksinya. Petugas apoteker yang bertugas di sana, sudah dibebastugaskan saat ini dalam proses nantinya akan diperiksa dan lain-lain," ujar Gubernur Anies Baswedan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan langkah antisipasi keberadaan obat dan vitamin kedaluwarsa.

Petugas memeriksa masa berlaku obat di 36 puskesmas Kota Tangerang secara berkala. Sejauh ini belum ditemukan adanya obat atau pun vitamin kedaluwarsa.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 23 August 2019, 14:19 WIB

Video Terkait

Spotlights