Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34