Mahkamah Agung Bantah Ada Maladministrasi Putusan Kasus Baiq Nuril
Mahkamah Agung (MA) menampik adanya maladministrasi dalam putusan kasus Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Baiq tetap dinyatakan bersalah atas kasus perekaman ilegal.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/7/2019), keputusan MA ini menuai pro dan kontra.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membantah adanya maladministrasi dalam kasus tersebut. Apalagi adanya dugaan MA mengesampingkan peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017, terkait penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
Menurut Andi, perempuan yang dimaksud berhadapan dengan hukum adalah perempuan sebagai korban, saksi, dan pihak terkait. Namun, dalam kasus ini, Baiq Nuril statusnya adalah terdakwa.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan Bawaslu harus Netral di Pilkada 2024
TV 3 jam yang lalu
-
VIDEO: Perpanjang Kontrak di Manchester City, Pep Guardiola Miliki Banyak PR
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
VIDEO: Ducati Kuasai MotoGP 2024
Olahraga 3 jam yang lalu -
VIDEO: Masih Berstatus Terpidana! Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina
TV 4 jam yang lalu -
Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Panen Piala Citra, Anak Ke-2 Song JoongKi Lahir
Hiburan 5 jam yang lalu -
VIDEO: Geger! Penemuan Bangunan Diduga Peninggalan Kerajaan Padjajaran
Nasional 5 jam yang lalu -
VIDEO: Aksi Polisi di Cengkareng Berhasil Gagalkan Peredaran 389 Kg Sabu!
TV 6 jam yang lalu -
Vadel Badjideh Tersulut Emosi Saat Tahu Selebgram Y Datangi Polres Jaksel Karena...
Hiburan 6 jam yang lalu -
Pesona Suchata Chuangsri, Runner Up 3 Miss Universe 2024 dari Thailand
Lifestyle 6 jam yang lalu -
Tak Lagi Jadi Yura Yunited, Yura Yunita Tampil Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Lifestyle 7 jam yang lalu