Mahkamah Agung Bantah Ada Maladministrasi Putusan Kasus Baiq Nuril

Mahkamah Agung Bantah Ada Maladministrasi Putusan Kasus Baiq Nuril

Mahkamah Agung (MA) menampik adanya maladministrasi dalam putusan kasus Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Baiq tetap dinyatakan bersalah atas kasus perekaman ilegal.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/7/2019), keputusan MA ini menuai pro dan kontra.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membantah adanya maladministrasi dalam kasus tersebut. Apalagi adanya dugaan MA mengesampingkan peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017, terkait penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.

Menurut Andi, perempuan yang dimaksud berhadapan dengan hukum adalah perempuan sebagai korban, saksi, dan pihak terkait. Namun, dalam kasus ini, Baiq Nuril statusnya adalah terdakwa.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 09 July 2019, 08:53 WIB

Video Terkait

Spotlights