Mahkamah Agung Bantah Ada Maladministrasi Putusan Kasus Baiq Nuril
Mahkamah Agung (MA) menampik adanya maladministrasi dalam putusan kasus Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Baiq tetap dinyatakan bersalah atas kasus perekaman ilegal.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/7/2019), keputusan MA ini menuai pro dan kontra.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membantah adanya maladministrasi dalam kasus tersebut. Apalagi adanya dugaan MA mengesampingkan peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017, terkait penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
Menurut Andi, perempuan yang dimaksud berhadapan dengan hukum adalah perempuan sebagai korban, saksi, dan pihak terkait. Namun, dalam kasus ini, Baiq Nuril statusnya adalah terdakwa.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Siap-Siap! TNI Bakal Rekrut Warga Sipil Jadi Tentara Siber
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Siap-Siap! TNI Bakal Rekrut Warga Sipil Jadi Tentara Siber
TV 14 jam yang lalu
-
VIDEO: Cari Penyebab Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Telah Periksa 14 Saksi
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Selatan, Warga Panik Berhamburan
TV 15 jam yang lalu -
VIDEO: Pramono Anung Bicara soal Banjir Jakarta, Masuk Program 100 Hari Kerja?
TV 20 jam yang lalu -
VIDEO: Rihanna Hadiri Sidang Kekasihnya A$AP Rocky yang Terbelit Kasus Penyerangan
Hiburan 22 jam yang lalu -
VIDEO: Isak Tangis Mewarnai Pemakaman Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 22 jam yang lalu -
Ify Alyssa Ceritakan Pengalaman Personal di Album MENATA
Hiburan 22 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-Detik saat Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia yang Sebabkan Kebakaran Hebat
Internasional 23 jam yang lalu -
VIDEO: Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia Sebabkan Kebakaran Rumah
Internasional 23 jam yang lalu -
VIDEO: Gavi Resmi Perpanjang Kontrak Hingga 2030, Barcelona Buatkan Klausul Menarik
Olahraga 23 jam yang lalu -
Agnes Jennifer Diduga Sindir Selingkuhan Suaminya - Tegaskan Bukan Inisial MH & PC
Hiburan 23 jam yang lalu