Tak Dapat Restu, Nenek 58 Tahun Batal Nikahi Pemuda di Pati

Tak Dapat Restu, Nenek 58 Tahun Batal Nikahi Pemuda di Pati

Ramai diperbincangkan di media sosial foto-foto yang diduga adalah foto persiapan pernikahan dua sejoli yang dimabuk asmara. Yang menarik, pasangan ini ternyata usianya terpaut jauh.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, (5/7/2019), calon mempelai wanita Sutasmi berusia 58 tahun dan calon mempelai pria Dwi Purwanto usianya baru 19 tahun. Viralnya foto-foto di media sosial membuat resah keluarga.

Pernikahan pun akhirnya batal terjadi. Keduanya tak beroleh restu dari keluarga. Baik keluarga mempelai wanita warga Jepat Lor, Kecamatan Tayu, maupun keluarga mempelai pria warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.

Meski telah mendaftarkan pernikahan dan melengkapi dokumen di kantor KUA Kecamatan Tayu pada 26 Juni 2019 lalu, akad nikah batal digelar.

Bahkan ibu dari mempelai pria datang ke KUA meminta pembatalan pernikahan sebab anaknya memalsukan surat persetujuan nikah dari orangtua.

Menurut undang-undang pernikahanm, anak di bawah usia 21 tahun harus mendapat surat persetujuan dari orangtua untuk menikah.

Namun, karena pernikahan telah didaftarkan, untuk membatalkannya pihak KUA menyarankan untuk meminta surat keterangan dari desa agar pernikahan Sutasmi dan Dwi bisa dicabut.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 05 July 2019, 13:01 WIB

Video Terkait

Spotlights