VIDEO: Hakim MK 'Mahkamah Berwenang Mengadili Perkara Pemohon'

VIDEO: Hakim MK 'Mahkamah Berwenang Mengadili Perkara Pemohon'

Mahkamah Konstitusi menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

Ringkasan

Oleh Chandra Bayu Witantra pada 27 June 2019, 14:33 WIB

Video Terkait

Spotlights