Tarif Ojek Online Naik, Ini Tanggapan Pengguna

Tarif Ojek Online Naik, Ini Tanggapan Pengguna

Kenaikan tarif ojek online sudah mulai diterapkan sejak 1 Mei 2019 lalu. Kenaikan mendapat berbagai macam komentar dari masyarakat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (3/5/2019), tarif ojek online resmi dinaikan sesuai dengan zonasi.

Untuk zonasi II atau kawasan Jabodetabek tarif batas bawah naik menjadi Rp 2.000 per kilometer, dengan batas atas Rp 2.500. Sementara, biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Kenaikan harga pun mendapat respon beragam dari para pengguna setia ojek online. Ada yang merasa kenaikannya tidak terlalu terasa, tetapi ada pula yang merasa sedikit keberatan.

Namun demikian, kenaikan tarif membawa keuntungan bagi pengemudinya. Mereka mengakui kenaikan tarif berdampak positif pada pendapatannya.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 03 May 2019, 14:28 WIB

Video Terkait

Spotlights