Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang ke Maroko, Turki, dan Suriah

Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang ke Maroko, Turki, dan Suriah

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap empat jaringan tindak pidana perdagangan orang. Para korban yang jumlahnya hingga seribu orang dikirim ke Maroko, Turki, Suriah dan Arab Saudi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (10/4/2019), polisi menangkap delapan orang dengan tiga di antaranya warga negara asing.

Jaringan pertama yang ditangkap ada dua orang sebagai agen pengiriman orang secara ilegal ke Maroko. Tersangka bernama Mutiara dan Farhan. Keduanya telah mengirimkan migran Indonesia secara non-prosedural sebenyak 500 orang.

Tersangka bermodus menawarkan kerja sebagai PRT dengan gaji Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per bulan. Namun nyatanya mereka diperlakukan secara kasar bahkan tidak dibayar.

Lalu polisi menangkap seorang tersangka bernama Halim dengan korban TKI ilegal sebanyak 300 orang. Kemudian tersangka bernama Faizal yang merupakan warga negara Etiopia kelahiran riyadh dan Abdalah Ibrahim. Mereka sudah memberangkatkan 200 TKI ilegal.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 10 April 2019, 08:18 WIB

Video Terkait

Spotlights