Kesaksian Aher dan Demiz di Sidang Kasus Suap Proyek Meikarta

Kesaksian Aher dan Demiz di Sidang Kasus Suap Proyek Meikarta

Sidang kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu siang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (21/3/2019), sidang menghadirkan 12 saksi. Dua di antaranya mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar (Demiz).

Dalam keterangannya, Aher mengaku sempat bertemu dengan Neneng di Moskow, Rusia, antara lain membahas proyek Meikarta. Aher mengaku telah memberikan surat rekomendasi izin Meikarta kepada Dinas DPMPTSP untuk ditandatangani. Namun, Aher menyanggah telah menerima uang dari Meikarta.

Sementara, Demiz menuturkan sempat meminta agar pembangunan proyek Meikarta dihentikan. Selain belum ada izin dari provinsi, luas lahan proyek Meikarta tidak sesuai dengan yang direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hanya seluas 84,6 hektare.

"Yang penting bagaimana kesimpulannya, kita sudah selesaikan tugas masing-masing, kira-kira perbincangannya seperti itu," jelas mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 21 March 2019, 08:41 WIB

Video Terkait

Spotlights