Petugas di Sidoarjo Gerebek Pabrik Makanan Ringan Berbahaya Beromzet Rp 300 Juta

Petugas di Sidoarjo Gerebek Pabrik Makanan Ringan Berbahaya Beromzet Rp 300 Juta

Tim Satgas Pangan Polda Jawa Timur, Kamis siang, 14 Maret kemarin, menggerebek sebuah pabrik makanan ringan dalam kemasan yang tidak memiliki izin produksi. Pabrik UD Davis yang berada di kawasan Dodokan Tanjungsari Taman, Sidoarjo itu, selain tidak memiliki izin produksi, juga memproduksi makanan ringan pilus menggunakan bahan kimia berbahaya untuk dikonsumsi, seperti tawas dan bumbu penyedap berpengawet yang sudah kedaluarsa.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (15/3/2019), dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan ton makanan ringan siap edar serta belasan mesin produksi, berikut bahan bakunya.

Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Davis (48), warga Kendangsari, Surabaya, yang merupakan pemilik dan pengelola pabrik makanan ilegal tersebut.

UD Davis telah memproduksi makanan ringan tanpa izin menggunakan bahan kimia berbahaya selama tiga tahun dengan omzet penjualan mencapai Rp 300 juta per bulan. Untuk kepentingan penyelidikan, pabrik makanan ringan tersebut ditutup dan pemilik serta delapan pekerjanya, digelandang ke Mapolda Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 15 March 2019, 09:39 WIB

Video Terkait

Spotlights