Tiga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang masih memiliki hubungan darah diperiksa ahli jiwa. Tersangka melakukan perbuatan asusila itu berulang kali terhadap korban sejak dua tahun lalu. Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (25/2/2019), setelah ditangkap Polsek Sukoharjo, Lampung, ketiga tersangka diperiksa psikiater. Para tersangka yang masih satu keluarga tersebut diduga memiliki penyimpangan, karena melakukan hubungan seksual dengan orang yang masih memiliki hubungan darah dengan mereka. Ketiga lelaki yang terdiri dari ayah dan dua anak lelakinya itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga di kawasan Pringsewu, Lampung, mengenai perilaku yang dianggap aneh di rumah keluarga tersebut. Diduga, ketiganya melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan putri dan kakak serta adik dari tersangka. Penyelidikan awal polisi menemukan informasi perbuatan cabul itu terjadi berulangkali sejak tahun 2017, terhadap korban yang memiliki keterbelakangan mental. (Galuh Garmabrata)
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31