Tersangka kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola Joko Driyono (Jokdri) keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Selasa (19/2). Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (19/2/2019), Jokdri menjalani pemeriksaan selama sekitar 21 satu jam oleh penyidik dengan puluhan pertanyaan. Dalam kasus ini, Joko Driyono diduga kuat menugaskan tiga orang yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Musmuliadi, Dani, dan Abdul Gofur, untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti di ruang Komisi Disiplin PSSI. Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada kamis 14 Februari lalu. Tim Satgas Antimafia Bola yang melakukan penggeledahan di kediaman Jokdri menyita puluhan barang bukti terkait dugaan kasus ini. (Rio Audhitama Sihombing)
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31