logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Marak Sewa Motor Listrik, Bagaimana Legalitasnya?

News16 Februari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 08 Sep 2025, 09:34 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2019, 16:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Penyewaan motor listrik kini marak di Jakarta. Tak jarang penyewa membawa motor listrik hingga ke jalan raya. Hal ini menimbulkan polemik karena motor listrik tidak dilengkapi STNK dan pengendara pun sering kali merupakan anak-anak yang belum memiliki SIM. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (16/2/2019), penyewaan motor listrik sudah menjamur di berbagai daerah di Jakarta, seperti Warakas dan Matraman. Motor listrik bernama Migo ini dianggap sebagai terobosan teknologi kendaraan yang ramah lingkungan. Dengan kondisi baterai penuh, motor listrik bisa melaju sejauh 40 km dengan kecepatan maksimum 40 km per jam. Untuk mengendarainya, cukup dengan mengakses aplikasi penyewaan dari smartphone penyewa. Dengan tarif Rp 3.000 per 30 menit, Migo bisa dibawa berjalan-jalan kemana pun. Bahkan seringkali penyewa menggunakan motor listrik ke jalan raya. "Saya belum punya SIM buat naik motor ini" ujar Tiara, salah satu penyewa. Tanpa SIM dan kendaraan ber-STNK, mengemudi di jalan raya termasuk perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan aturan yang berlaku mengemudi di jalan raya harus dilengkapi dengan SIM, kendaraan wajib terdaftar atau memiliki STNK. "Peraturan sudah ada ya.... Kalau kendaraan yang beroperasi di jalan harus ada registrasinya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf. Meski demikian, selain menyenangkan bagi para penyewa, motor listrik merupakan usaha yang menggiurkan. Hanya cukup menyediakan rumah sebagai pangkalan motor listrik, sang pemilik sudah bisa mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu per bulan. Menanggapi maraknya motor listrik di jalan raya, pedagang menyatakan sudah mengimbau penyewa untuk tidak menggunakan motor listrik ke jalan raya. "Diharap motor ini hanya digunakan di kawasan perkampungan saja. Untuk jemput anak sekolah atau ke pasar," ujar pengusaha motor listrik, Rahayu Budi. Karenanya, masyarakat berharap payung hukum penggunaan motor listrik segera dibuat agar manfaat dari kemajuan teknologi bisa maksimal dirasakan masyarakat. (Karlina Sintia Dewi)

  • Motor Listrik
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Siang
  • Program TV News
  • sepeda listrik migo
  • migo
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News2 hari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News2 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News3 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News3 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News3 hari yang lalu