:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/2730292/original/025973000_1550301351-marak-sewa-motor-listrik-bagaimana-legalitasnya-liputan-6-siang-d980f8.jpg)
Marak Sewa Motor Listrik, Bagaimana Legalitasnya?
Penyewaan motor listrik kini marak di Jakarta. Tak...Selanjutnya
Penyewaan motor listrik kini marak di Jakarta. Tak jarang penyewa membawa motor listrik hingga ke jalan raya. Hal ini menimbulkan polemik karena motor listrik tidak dilengkapi STNK dan pengendara pun sering kali merupakan anak-anak yang belum memiliki SIM.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (16/2/2019), penyewaan motor listrik sudah menjamur di berbagai daerah di Jakarta, seperti Warakas dan Matraman.
Motor listrik bernama Migo ini dianggap sebagai terobosan teknologi kendaraan yang ramah lingkungan.
Dengan kondisi baterai penuh, motor listrik bisa melaju sejauh 40 km dengan kecepatan maksimum 40 km per jam. Untuk mengendarainya, cukup dengan mengakses aplikasi penyewaan dari smartphone penyewa.
Dengan tarif Rp 3.000 per 30 menit, Migo bisa dibawa berjalan-jalan kemana pun. Bahkan seringkali penyewa menggunakan motor listrik ke jalan raya.
"Saya belum punya SIM buat naik motor ini" ujar Tiara, salah satu penyewa.
Tanpa SIM dan kendaraan ber-STNK, mengemudi di jalan raya termasuk perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan aturan yang berlaku mengemudi di jalan raya harus dilengkapi dengan SIM, kendaraan wajib terdaftar atau memiliki STNK.
"Peraturan sudah ada ya.... Kalau kendaraan yang beroperasi di jalan harus ada registrasinya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.
Meski demikian, selain menyenangkan bagi para penyewa, motor listrik merupakan usaha yang menggiurkan. Hanya cukup menyediakan rumah sebagai pangkalan motor listrik, sang pemilik sudah bisa mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu per bulan.
Menanggapi maraknya motor listrik di jalan raya, pedagang menyatakan sudah mengimbau penyewa untuk tidak menggunakan motor listrik ke jalan raya.
"Diharap motor ini hanya digunakan di kawasan perkampungan saja. Untuk jemput anak sekolah atau ke pasar," ujar pengusaha motor listrik, Rahayu Budi.
Karenanya, masyarakat berharap payung hukum penggunaan motor listrik segera dibuat agar manfaat dari kemajuan teknologi bisa maksimal dirasakan masyarakat. (Karlina Sintia Dewi)
RingkasanVideo Terkait
-
00:50
VIDEO: Viral Polisi Tidur Buat Bagian Depan Motor Ringsek di Yogyakarta
Unik 24 Sep 2024, 21:30 WIB -
00:48
VIDEO: Detik-detik Ambulans Tambrak Motor Akibat Halangi Jalan di Bandung
Unik 29 Ags 2024, 21:30 WIB -
03:15
VIDEO: Stasiun Penukaran Baterai, Solusi Percepat Adopsi Motor Listrik
Otomotif 14 Mei 2024, 10:00 WIB
-
02:14
VIDEO: Bye Jerawat! Rahasia Kulit Mulus Ada di Dapur Kamu
Unik Baru saja -
03:33
Coaching Session Bareng Bio One Main Padel
Hiburan 14 jam yang lalu -
01:33
Ricky Seringai Sempat Ditolong Dokter di Belakang Panggung Sebelum Meninggal Dunia
Hiburan 15 jam yang lalu -
01:02
VIDEO: Hadiri Peringatan ke-70 KAA, Sejumlah Dubes Antusias Jajal Whoosh
TV 15 jam yang lalu -
18:09
Fokus : Evakuasi Korban Banjir Barito Utara Sulit, Ketinggian Banjir 1,5 Meter
TV 15 jam yang lalu -
12:01
Persiapan Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
Internasional 16 jam yang lalu -
07:16
Indonesia-China Perkuat Kerja Sama Strategis Lewat Dialog Perdana Menlu dan Menhan
Nasional 16 jam yang lalu -
02:37
VIDEO: Ribuan Umat Antre Sepanjang Malam untuk Ucapkan Selamat Jalan pada Paus Fransiskus
Internasional 17 jam yang lalu -
47:23
157 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
Nasional 17 jam yang lalu -
02:27
Dikabarkan Bakal Segera Bebas, Ammar Zoni Siap Kembali ke Dunia Hiburan?
Hiburan 18 jam yang lalu -
01:49
Mengenal Tradisi Mitoni yang Dilakukan Aaliyah Massaid: Lestari Budaya Jawa
Lifestyle 18 jam yang lalu