YLKI Desak OJK Tindak Tegas Terkait Penagihan Pinjaman Online

YLKI Desak OJK Tindak Tegas Terkait Penagihan Pinjaman Online

Tewasnya seorang sopir taksi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, diduga akibat terjerat utang online awal pekan ini seperti alarm yang membangunkan masyarakat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (15/2/2019), betapa tidak, dalam surat wasiat sopir taksi yang nekat mengakhiri hidup itu, almarhum mengungkap utang online lah yang jadi biang keladi.

Adanya kasus ini membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas.

Mabes Polri menegaskan sudah menangani sejumlah laporan terkait cara penagihan pinjol atau pinjaman online yang tidak beretika.

Catatan LBH Jakarta terkait pinjaman online, hingga kini ada 1.145 laporan pengaduan bunga yang sangat tinggi dan 1.100 pengaduan soal penagih yang tidak beretika.

Ada juga 781 laporan korban pinjaman online yang mengalami pelecehan seksual dari penagih utang. 903 laporan soal penyebaran foto ke semua nomor kontak korban. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 15 February 2019, 15:23 WIB

Video Terkait

Spotlights