Langgar Aturan Keimigrasian, 11 WNA di Bekasi Akan Dideportasi

Langgar Aturan Keimigrasian, 11 WNA di Bekasi Akan Dideportasi

11 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan petugas Imigrasi Kelas 2 Bekasi, Jawa Barat. 10 orang di antaranya merupakan warga negara asal Nigeria. Sedangkan satu orang lainnya merupakan warga negara Ghana.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (14/2/2019), ke-11 WNA tersebut diamankan saat tengah menginap di salah satu apartemen di Bekasi.

Dari 11 WNA tersebut empat WNA di antaranya memiliki paspor yang sudah habis masa berlakunya. Sementara, tujuh orang WNA lainnya tidak mampu menunjukkan dokumen lengkap.

Dari hasil penggeledahan petugas, para WNA diduga telah melakukan tindakan cyber crime atau penipuan online dengan dalih izin kunjungan bisnis di Indonesia.

"Ke-11 orang ini didapati telah melakukan pelanggaran, oleh karena itu petugas mengamankan ke-11 WNA ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Petrus Teguh Aprianto.

Petugas menyita barang bukti berupa paspor kedaluwarsa, belasan telefon genggam, 10 unit laptop, sejumlah SIM card dan modem yang diduga digunakan untuk penipuan online.

Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, petugas akan mendeportasi ke-11 WNA tersebut. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 14 February 2019, 08:46 WIB

Video Terkait

Spotlights