Datangi Pengadilan Tinggi Jakarta, Fadli Zon Bantah Intervensi Kasus Ahmad Dhani

Datangi Pengadilan Tinggi Jakarta, Fadli Zon Bantah Intervensi Kasus Ahmad Dhani

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mempertanyakan penahanan Ahmad Dhani. Menurut Fadli, penahanan seseorang dibutuhkan penetapan hakim yang dibuat khusus, di luar putusan pengadilan yang dibacakan hakim saat vonis.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (5/2/2019), menjawab pertanyaan Fadli, pihak Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan memang tidak ada penetapan khusus dalam vonis Ahmad Dhani, tetapi dalam kasus tersebut ada amar putusan yang memerintahkan penahanan.

Penahanan Dhani juga bukan eksekusi pidana, karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Usai pertemuan, Fadli menjelaskan dirinya datang bukan untuk mengintervensi materi perkara, tetapi mengecek prosedur hukum penahanan Ahmad Dhani sudah tepat atau belum.

"Apakah benar standar melakukan penahanan kepada Ahmad Dhani, karena lazimnya ada 2 pendapat. Tidak ada penetapan hakim pada saudara Ahmad Dhani, yang ada adalah putusan pengadilan oleh kejaksaan," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Sementara itu, Ahmad Dhani Selasa kemarin mendapat kunjungan sang istri Mulan Jameela dan juga penyanyi dangdut Camelia Malik. Menurut Camelia, dirinya membawa kue kesukaan Dhani dan mengobrol di dalam lapas.

Dhani juga dalam kondisi sehat di dalam lapas. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 05 February 2019, 08:21 WIB

Video Terkait

Spotlights