Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Indramayu

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Indramayu

Seorang pria buruh serabutan asal Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berurusan dengan petugas Sateskrim Polres Indramayu. Tindak-tanduknya mengedarkan uang palsu diungkap petugas saat tersangka tengah berada di SPBU Kecamatan Terisi, Indramayu.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (1/2/2019), dari tangan tersangka didapati uang rupiah palsu senilai Rp 4,4 juta.

Saat rumah tersangka digeledah, petugas juga kembali menemukan uang palsu, bahkan dengan nilai yang jauh lebih besar, yaitu pecahan 10 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp 238 miliar. Sedangkan pelaku pencetak uang palsu masih diburu polisi.

Sementara di Jakarta, jajaran unit Reskrim Polsek Setia Budi menangkap enam orang anggota komplotan pembuat dan pengedar uang palsu dari beberapa lokasi.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti seperti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan nilai Rp 4 juta, mesin pres serta perangkat komputer.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari penipuan hingga tentang mata uang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 01 February 2019, 12:30 WIB

Video Terkait

Spotlights