Mabes Polri akan menindaklanjuti penyelidikan terhadap peredaran tabloid Indonesia Barokah, menyusul dikeluarkannya rekomendasi Dewan Pers yang menyimpulkan tabloid tersebut bukan produk jurnalistik. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (31/1/2019), Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pihak penyidik sudah menerima rekomendasi Dewan Pers tentang hasil kajian tabloid Indonesia Barokah. Penyidik akan melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi informasi terkait asal usul, pembuatan, hingga pendistribusian tabloid. Penyidik juga akan meminta pendapat saksi ahli untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam konten tabloid tersebut. (Karlina Sintia Dewi)
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34