Ahmad Dhani Dipenjara di Cipinang

Ahmad Dhani Dipenjara di Cipinang

Sidang putusan dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani Prasetyo terkait kasus ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (29/1/2019), dalam putusannya, Hakim Ketua Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Musisi grup band Dewa 19 ini terbukti melakukan ujaran kebencian melalui tiga cuitan di akun twitter. Cuitan tersebut diunggah oleh admin twitter bernama Bimo atas perintah Dhani.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai mendapat vonis, Ahmad Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin sore. Terlihat sang istri dan penyanyi Mulan Jameela, sejumlah rekan serta kuasa hukum turut mendampingi proses penahanan.

Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Oga Dharmawan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan jika Ahmad Dhani sudah ditahan di dalam Rutan Cipinang. (Muhammad Gustirh Yunas)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 29 January 2019, 08:24 WIB

Video Terkait

Spotlights