logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Aturan Baru BPJS Kesehatan Cegah Penyalahgunaan JKN-KIS

News29 Januari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 11:21 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 15:59 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (29/1/2019), aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat. Meski pada kenyataannya, tak sedikit pasien yang mampu menyanggupi membayar selisih biaya naik tingkat hingga dua kelas sesuai regulasi yang ada tidak diizinkan. Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini terkait kendali mutu dan biaya serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Namun demikian, Permenkes ini belum diterapkan karena masih menunggu hasil kajian dari tim Kemenkes. "Walaupun Permenkes ini sudah ditetapkan tetapi dalam rangka memberikan kesempatan itu memang belum berlaku," kata Karo Hukum & Organisasi Kemenkes Sundoyo. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS, kecuali peserta penerima bantuan iuran atau (PBI), pasien rujukan pemda, dan PPU yang terkena PHK. (Muhammad Gustirha Yunas)

  • BPJS Kesehatan
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Pagi
  • Program TV News
  • aturan baru bpjs
  • prgram jkn-kis
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News21 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News21 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    Newssehari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    Newssehari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    Newssehari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    Newssehari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssehari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssehari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu