Aturan Baru BPJS Kesehatan Cegah Penyalahgunaan JKN-KIS

Aturan Baru BPJS Kesehatan Cegah Penyalahgunaan JKN-KIS

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (29/1/2019), aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Meski pada kenyataannya, tak sedikit pasien yang mampu menyanggupi membayar selisih biaya naik tingkat hingga dua kelas sesuai regulasi yang ada tidak diizinkan. Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini terkait kendali mutu dan biaya serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Namun demikian, Permenkes ini belum diterapkan karena masih menunggu hasil kajian dari tim Kemenkes.

"Walaupun Permenkes ini sudah ditetapkan tetapi dalam rangka memberikan kesempatan itu memang belum berlaku," kata Karo Hukum & Organisasi Kemenkes Sundoyo.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS, kecuali peserta penerima bantuan iuran atau (PBI), pasien rujukan pemda, dan PPU yang terkena PHK. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 29 January 2019, 08:59 WIB

Video Terkait

Spotlights