logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Aturan Baru BPJS Kesehatan Cegah Penyalahgunaan JKN-KIS

News29 Januari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 11:21 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 15:59 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (29/1/2019), aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat. Meski pada kenyataannya, tak sedikit pasien yang mampu menyanggupi membayar selisih biaya naik tingkat hingga dua kelas sesuai regulasi yang ada tidak diizinkan. Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini terkait kendali mutu dan biaya serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Namun demikian, Permenkes ini belum diterapkan karena masih menunggu hasil kajian dari tim Kemenkes. "Walaupun Permenkes ini sudah ditetapkan tetapi dalam rangka memberikan kesempatan itu memang belum berlaku," kata Karo Hukum & Organisasi Kemenkes Sundoyo. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS, kecuali peserta penerima bantuan iuran atau (PBI), pasien rujukan pemda, dan PPU yang terkena PHK. (Muhammad Gustirha Yunas)

  • BPJS Kesehatan
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Pagi
  • Program TV News
  • aturan baru bpjs
  • prgram jkn-kis
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News4 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News4 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News4 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News4 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News9 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News9 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu