Menkes Akan Keluarkan Aturan Baru Terkait BPJS Kesehatan

Menkes Akan Keluarkan Aturan Baru Terkait BPJS Kesehatan

Kementeri Kesehatan (Kemenkes) berencana mengeluarkan aturan baru terkait urun biaya dan kendali mutu pelayanan BPJS Kesehatan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (28/1/2019), aturan baru dituangkan dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berdasarkan aturan, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Meski pada kenyataannya, tak sedikit pasien yang mampu menyanggupi membayar selisih biaya naik tingkat hingga dua kelas. Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Namun demikian, permenkes tersebut belum diterapkan karena masih menunggu hasil kajian dari tim Kemenkes.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan kecuali peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI, pasien rujukan pemerintah daerah, dan PPU yang terkena PHK. (Karlina Sintia Dewi)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 28 January 2019, 14:15 WIB

Video Terkait

Spotlights