logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Menkes Akan Keluarkan Aturan Baru Terkait BPJS Kesehatan

News28 Januari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 14:12 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 21:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Kementeri Kesehatan (Kemenkes) berencana mengeluarkan aturan baru terkait urun biaya dan kendali mutu pelayanan BPJS Kesehatan. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (28/1/2019), aturan baru dituangkan dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Berdasarkan aturan, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat. Meski pada kenyataannya, tak sedikit pasien yang mampu menyanggupi membayar selisih biaya naik tingkat hingga dua kelas. Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun demikian, permenkes tersebut belum diterapkan karena masih menunggu hasil kajian dari tim Kemenkes. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan kecuali peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI, pasien rujukan pemerintah daerah, dan PPU yang terkena PHK. (Karlina Sintia Dewi)

  • BPJS Kesehatan
  • Liputan6 SCTV
  • Kementerian Kesehatan
  • Program TV News
  • JKN-KIS
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News4 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News4 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News4 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News6 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News6 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News7 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News8 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News8 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News8 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News10 jam yang lalu