Hampir 100 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi berhasil diamankan petugas BNNP dengan membekuk 6 orang tersangka pengedarnya. Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (25/1/2019), dari enamp tersangka, satu di antaranya seorang wanita. Belakangan diketahui mereka adalah sindikat pengedar jaringan internasional yang ditangkap dari sejumlah tempat di wilayah Provinsi Aceh. Peredaran barang haram itu rupanya dikendalikan dari balik jeruji besi oleh Ramli, seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Menurut Deputi Pemberantasan BNN, komplotan tersebut mirip dengan sindikat Freddy Budiman yang terungkap 5 tahun lalu. Aparat terus menelusuri kasus ini. Sementara itu, akibat perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Muhammad Gustirha Yunas)
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21