Polda Jatim Ungkap Daftar Transaksi Prostitusi Online Lewat Jejak Digital Muncikari dan VA

Polda Jatim Ungkap Daftar Transaksi Prostitusi Online Lewat Jejak Digital Muncikari dan VA

Aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap daftar transaksi prostitusi online berdasarkan rekam jejak digital dari telepon genggam dan data perbankan tersangka muncikari ES dan artis VA yang berstatus sebagai saksi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (11/1/2019), polisi menyebut VA diketahui menerima transfer uang sebanyak 15 kali dari tersangka ES dan sebaliknya ES juga pernah menerima transfer dari VA.

Selain menyita tujuh telepon genggam dan data rekening, polisi mengamankan pakaian dalam, kartu kredit dan kartu ATM serta alat kontrasepsi.

Dalam perkembangan yang sama, kepolisian memaparkan nilai transaksi prostitusi online yang dilakukan dua tersangka muncikari dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2018, yakni menembus angka Rp 2,8 miliar. Diduga kuat ada lima artis lain yang terlibat dalam jaringan para pelaku.

Sementara itu, Kamis siang, artis Cathy Sharon melapor ke Polda Metro Jaya terkait pencatutan nama dan fotonya ke dalam daftar prostitusi online yang melibatkan artis.

Didampingi pengacaranya, Cathy melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga memberikan informasi palsu atau hoaks yang telah mencoreng nama baiknya.

Kuasa hukum Cathy Sharon berharap para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 11 January 2019, 12:07 WIB

Video Terkait

Spotlights