Kasus Hoaks Surat Suara Dicoblos, Penyidik Akan Panggil Saksi Ahli Bahasa

Kasus Hoaks Surat Suara Dicoblos, Penyidik Akan Panggil Saksi Ahli Bahasa

Polri menangkap dua orang berinisial HY dan LS dalam kasus berita bohong atau hoaks mengenai tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (5/1/2019), Bareskrim Polri menangkap dua terduga di Bogor dan Balikpapan selang satu hari usai menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan HY dan LS diduga menjadi orang yang menerima konten dan kemudian menyebarkan tanpa verifikasi terlebih dulu.

Penyidik telah melakukan profiling terhadap pelaku. Rencananya, penyidik akan memanggil saksi ahli, saksi hukum pidana, ahli bahasa, untuk menemukan siapa aktor utamanya.

Kasus tersebut berawal saat ada kabar tujuh kontainer surat suara tercoblos sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Kabarnya kontainer itu datang dari China dan mendarat di Tanjung Priok pada Rabu, 2 Januari 2109.

Kabar tersebut menjadi perbincangan setelah Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief bertanya melalui ciutan di akun Twitter. (Karlina Sintia Dewi)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 05 January 2019, 13:00 WIB

Video Terkait

Spotlights