Isi Materi PK yang Dilayangkan Baiq Nuril ke Pengadilan Negeri Mataram

Isi Materi PK yang Dilayangkan Baiq Nuril ke Pengadilan Negeri Mataram

Baiq Nuril Maknun bersama tim kuasa hukum akhirnya mengajukan materi peninjauan kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (4/1/2019), materi PK itu soal adanya kekeliruan dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjerat Nuril dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Nuril dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus hukum yang menjerat Nuril mendapat simpati tak hanya di dunia nyata, namun juga di dunia maya. Penggalangan dana agar Nuril bisa membayar denda bahkan sudah mencapai angka Rp 370 juta. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 04 January 2019, 15:34 WIB

Video Terkait

Spotlights