Isi Materi PK yang Dilayangkan Baiq Nuril ke Pengadilan Negeri Mataram
Baiq Nuril Maknun bersama tim kuasa hukum akhirnya mengajukan materi peninjauan kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (4/1/2019), materi PK itu soal adanya kekeliruan dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjerat Nuril dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nuril dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus hukum yang menjerat Nuril mendapat simpati tak hanya di dunia nyata, namun juga di dunia maya. Penggalangan dana agar Nuril bisa membayar denda bahkan sudah mencapai angka Rp 370 juta. (Rio Audhitama Sihombing)
RingkasanVideo Terkait
-
Terungkap Kasus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah Senilai Rp 28 Miliar
Nasional 18 Des 2019, 09:04 WIB -
Musim Hujan Picu Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Natal Tahun Baru
Nasional 17 Des 2019, 17:24 WIB -
Diduga Terdampak Proyek Perbaikan Saluran Air, 2 Rumah Warga Matraman Ambruk
Nasional 17 Des 2019, 15:52 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: AS Tolak Wacana Surat Penangkapan PM Israel oleh ICC
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta 1 jam yang lalu -
Sensasi Kendarai 'Awan' Listrik Wuling, Lah Kok Gini!?
Hiburan 3 jam yang lalu -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis 3 jam yang lalu -
VIDEO: Serangan Udara Israel Tewaskan 5 Orang Termasuk Anak Kecil
Internasional 4 jam yang lalu