OTT di Kemenpora, KPK Tetapkan 5 Tersangka

OTT di Kemenpora, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), salah satunya Deputi IV Kemenpora Mulyana.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (20/12/2018), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Selasa hingga Rabu dini hari, petugas menangkap 12 orang terkait dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Saut.

Pada kesempatan jumpa pers, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai dari penyitaan uang bernilai total Rp 7,9 miliar. Soal uang ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi penjelasan.

"Uang 7 miliar itu merupakan uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ada 2 kali pencairan, itu yang ditemukan di KONI," jelas Jubir KPK Febri Diansyah.

Ke-12 orang termasuk lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terjaring OTT KPK pada Selasa hingga Rabu dini hari di sejumlah tempat terpisah. Kasus ini disesalkan banyak pihak, karena terjadi di tengah besarnya harapan masyarakat akan pembinaan dan prestasi olahraga di tanah air. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Mevi Linawati pada 20 December 2018, 08:02 WIB

Video Terkait

Spotlights