VIDEO: UMP 2018 Ditetapkan Naik 8,71 Persen
L
OlehLiputan6Diperbaharui 22 Sep 2025, 18:36 WIB Diterbitkan 02 Nov 2017, 16:30 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.