VIDEO: Pembunuh Bocah 12 Tahun di Kupang Krajan Surabaya Ditangkap

VIDEO: Pembunuh Bocah 12 Tahun di Kupang Krajan Surabaya Ditangkap

Tersangka pembunuh anak kecil 12 tahun diringkus di kamar kos lokasi persembunyiannya Tangerang Selatan, Banten. Saat penyergapan, pelaku sempat melawan polisi, hingga akhirnya ditembak polisi pada bagian kaki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku membunuh korban seorang diri, di depan anak kandungnya yang berusia sama dengan korban. Tersangka mengaku bahwa ia hanya menginginkan ponsel korban untuk biaya pulang ke Jawa Barat, dengan cara memukul kepala korban hingga pingsan.

Namun korban mengalami luka berat dan meninggal dunia. Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (14/6/2021).

Tersangka WBP, pembunuh Jose Marcel (12) warga Kupang Krajan, Surabaya, diringkus di lokasi persembunyiannya di Tangerang Selatan, Banten. Pelaku ditembak kakinya karena melawan sergapan polisi.

Bapak dua anak berusia 46 tahun asal Garut, Jawa Barat itu berkali-kali pindah lokasi persembunyian, menghindari kejaran polisi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku membunuh korban seorang diri di depan anak kandungnya yang berusia sama dengan korban.

Kepada polisi, tersangka hanya ingin memiliki ponsel korban, karena butuh biaya pulang ke Jawa Barat. Awalnya, dia hanya ingin membuat pingsan korban dengan memukulkan batu paving ke kepalanya. Namun ternyata korban luka berat dan akhirnya meninggal dunia. Handphone korban kemudian dijual Rp 500 ribu dan uangnya dibuat pulang ke kampung halaman.

"Kemudian pada saat anaknya ini bermain dengan korban, karena pelaku ini melihat bahwa korban ini mempunyai handphone, timbul niatnya untuk menguasai handphone itu, nah kemudian pada saat mengambil barang itu kemudian ketahuan korban, maka korban ini menerima kekerasan dari pelaku, dipukul 2 kali menggunakan paving blok di arah kepala, sehingga korban kemudian setelah dirawat beberapa saat di rumah sakit, kemudian meninggal dunia," terang AKBP Hartoyo, Wakapolrestabes Surabaya.

Jose Marcel (12) ditemukan bersimbah darah di kamar kos pelaku, Jumat (26/5). Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 15 June 2021, 16:35 WIB

Video Terkait

Spotlights