![VIDEO: Penyanyi Dangdut di Malang Ditangkap Polisi terkait Investasi Fiktif](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OFhWkdjyJ_P3Hg4iGNZ2lS0EaIA=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3376530/original/077082800_1613314305-ets2_hq_ETS29352530f0f698086_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Penyanyi Dangdut di Malang Ditangkap Polisi terkait Investasi Fiktif
Seorang penyanyi dangdut lokal RH (43), harus berurusan dengan Satreskrim Malang, Jawa Timur, karena melakukan penipuan dengan modus investasi. Tersangka menjanjikan uang yang disetor akan berlipat ganda dalam waktu 14 hingga 21 hari. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (11/2/2021).
RH (43) warga Kota Malang yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut kini tak bisa naik panggung lagi, dan harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku diringkus Satreskrim Polres Malang, karena diduga menipu tiga rekan seprofesinya, hingga mencapai Rp 450 juta.
Ketiga orang yang menjadi korban, tak lain rekan kerja pelaku, masing-masing menyetorkan uang Rp 88, Rp 65 juta, dan Rp 297 juta. Modusnya, pelaku menawarkan investasi dengan perjanjian uang yang diterima akan dilipatgandakan dalam waktu 14 sampai 21 hari.
Di awal investasi, para korban menerima uang yang dijanjikan pelaku. Namun dengan berjalannya waktu, pelaku tak lagi menepati janjinya, sehingga korban melapor ke pihak berwajib. Oleh pelaku, uang dari investasi bodong itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dan dipinjam-pinjamkan kepada orang lain.
"Usaha ini merupakan upaya yang fiktif, investasi fiktif yang dilakukan oleh si tersangka kepada para korban ini, jadi modus yang dilakukan oleh tersangka ini, si tersangka ini mengiming-imingi korban untuk menginvestasikan uangnya kepada usaha yang dijalankan oleh si pelaku, jadi si pelaku ini mengaku punya usaha investasi jual perak, gula putih dan juga tembakau, kemudian nanti akan mendapatkan keuntungan setelah 22 hari atau 14 hari, kalau 21 hari keuntungannya bisa sampai 50 persen, kalau cuma 14 hari, keuntungannya di bawah 50 persen," jelas AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan adanya korban-korban lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 12 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 12 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
01:10
VIDEO: Mayor Teddy Temani Prabowo Lihat Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024
Olahraga 34 menit yang lalu -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 9 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 10 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 10 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 10 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 10 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 12 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
02:21
VIDEO Vlog Bola: Melihat Sisi Lain Keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Merese
Olahraga 12 jam yang lalu