VIDEO: Hajatan Pernikahan Melanggar Prokes Dibubarkan Petugas

VIDEO: Hajatan Pernikahan Melanggar Prokes Dibubarkan Petugas

Acara hajatan pernikahan warga di Surabaya pada Selasa sore (12/1) terpaksa dibubarkan petugas gabungan. Hal ini dikarenakan hajatan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Petugas juga langsung menyita KTP pemilik hajatan tersebut.

Saat ini petugas gabungan dari TNI-Polri serta Satpol PP Kota Surabaya terus berpatroli di seluruh sudut-sudut Kota Surabaya. Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, akan langsung diberikan sanksi dengan menyita KTP yang nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp. 150 ribu.

Meriahnya pesta pernikahan di kawasan Jalan Ngagel Rejo, Surabaya, Selasa sore, akhirnya terhenti, ketika puluhan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya, membubarkan pesta perkawinan tersebut.

Pesta perkawinan yang digelar di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kedapatan melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menjaga jarak serta tidak membatasi jumlah tamu, sehingga menimbulkan kerumunan. Selain membubarkan pesta hajatan, petugas juga menyita kartu tanda penduduk (KTP) pemilik hajatan.

Kanit Linmas Polrestabes Surabaya, AKP Farida Aryani mengatakan petugas tidak melarang warga menggelar hajatan. Akantetapi, pemilik hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan bagi para tamu, membatasi jumlah tamu serta menata jarak kursi tamu yang sesuai dengan protokol kesehatan. Berikut dilansir pada Liputan6, (14/1/2021).

"Hajatan, tidak dilarang, monggo dipersilakan, akantetapi tetap dibatasi, duduknya, penataan tempat duduknya, dan juga prokesnya harus dilaksanakan, tempat duduknya kita zig-zag, satu meja itu isi dua, itupun tidak boleh berhadap-hadapan, karena setiap makan itu kan pasti lepas masker, itu yang berbahaya," kata AKP Farida Aryani, Kanit Binmas Polrestabes Surabaya.

Petugas gabungan dari TNI-Polri serta Satpol PP Kota Surabaya terus berpatroli di sudut-sudut Kota Surabaya. Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan langsung diberikan sanksi tipiring, dengan menyita KTP, yang nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 16 January 2021, 15:40 WIB

Video Terkait

Spotlights