![VIDEO: Hajatan Pernikahan Melanggar Prokes Dibubarkan Petugas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dNSyww1T7h1DvSeDXWuTXUS1f3w=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3350867/original/080221700_1610786246-ets2_hq_ETS26ed4edc20083fa40_640x360-00010.jpg)
VIDEO: Hajatan Pernikahan Melanggar Prokes Dibubarkan Petugas
Acara hajatan pernikahan warga di Surabaya pada Selasa sore (12/1) terpaksa dibubarkan petugas gabungan. Hal ini dikarenakan hajatan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Petugas juga langsung menyita KTP pemilik hajatan tersebut.
Saat ini petugas gabungan dari TNI-Polri serta Satpol PP Kota Surabaya terus berpatroli di seluruh sudut-sudut Kota Surabaya. Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, akan langsung diberikan sanksi dengan menyita KTP yang nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp. 150 ribu.
Meriahnya pesta pernikahan di kawasan Jalan Ngagel Rejo, Surabaya, Selasa sore, akhirnya terhenti, ketika puluhan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya, membubarkan pesta perkawinan tersebut.
Pesta perkawinan yang digelar di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kedapatan melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menjaga jarak serta tidak membatasi jumlah tamu, sehingga menimbulkan kerumunan. Selain membubarkan pesta hajatan, petugas juga menyita kartu tanda penduduk (KTP) pemilik hajatan.
Kanit Linmas Polrestabes Surabaya, AKP Farida Aryani mengatakan petugas tidak melarang warga menggelar hajatan. Akantetapi, pemilik hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan bagi para tamu, membatasi jumlah tamu serta menata jarak kursi tamu yang sesuai dengan protokol kesehatan. Berikut dilansir pada Liputan6, (14/1/2021).
"Hajatan, tidak dilarang, monggo dipersilakan, akantetapi tetap dibatasi, duduknya, penataan tempat duduknya, dan juga prokesnya harus dilaksanakan, tempat duduknya kita zig-zag, satu meja itu isi dua, itupun tidak boleh berhadap-hadapan, karena setiap makan itu kan pasti lepas masker, itu yang berbahaya," kata AKP Farida Aryani, Kanit Binmas Polrestabes Surabaya.
Petugas gabungan dari TNI-Polri serta Satpol PP Kota Surabaya terus berpatroli di sudut-sudut Kota Surabaya. Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan langsung diberikan sanksi tipiring, dengan menyita KTP, yang nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu.
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 13 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
01:10
VIDEO: Mayor Teddy Temani Prabowo Lihat Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024
Olahraga 1 jam yang lalu -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 9 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 10 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 10 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 11 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 11 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 12 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 12 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 12 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 13 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 13 jam yang lalu