![VIDEO: Polisi Sita Sabu-Sabu 9,6 Gram dari Oknum ASN di Lamongan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3eHdbEVb6Mp0I-rJwRbmA2Acgq4=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3292305/original/080430800_1604994836-ets2_hq_ETS25853ef9966200808_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Polisi Sita Sabu-Sabu 9,6 Gram dari Oknum ASN di Lamongan
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lamongan ditangkap Satreskoba Polres setempat, karena diduga terlibat peredaran dan penggunaan sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,6 gram.
Tersangka NA, seorang ASN warga Sumberejo, Lamongan, ditangkap saat mengambil sabu-sabu di pot bunga di Jalan Kusuma Bangsa,Lamongan, Jawa Timur. Sabu-sabu dikirim tersangka AW sudah dikemas dalam sedotan plastik yang dipotong-potong.
Dalam mengedarkan sabu-sabu, tersangka NA, dan AW (40) asal Surabaya, sulit dibekuk. Keduanya menggunakan sistem ranjau, dalam menyuplai sabu-sabu ke para pembeli. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, 9 November 2020.
Dalam transaksi peredaran barang haram ini, NA memesan melalui ponsel kepada AW. Begitu uang ditransfer, sabu-sabu dikirim dan diletakkan di tempat tertentu.
Saat penangkapan NA, polisi mendapatkan satu paket sabu-sabu, dikemas dalam potongan sedotan plastik. Saat penyelidikan, dikembangkan dari pemeriksaan tersangka AW yang ditangkap di Surabaya, diketahui sabu-sabu diletakkan di 12 lokasi terpisah.
"Dari tersangka ini, NA ini kita kembangkan lagi dari mana barangnya ini, karena uniknya di sini, dia mendapat barangnya itu ada di salah satu titik di jalan, di bawah pot itu, kemudian kita kembangkan lagi, darimana dia dapatnya, menyampaikan dari Surabaya dengan melalui nomor telepon," ujar AKBP Harun, Kapolres Lamongan.
"Kemudian kita kembangkan di Surabaya, benar, tersangka AW kita lakukan penangkapan di daerah Surabaya, selanjutnya kita mintai keterangan dan AW menyampaikan benar itu barang dari dia, dan tersangka AW ini sebelumnya sudah menaruh barang-barang, sabu, di sekitaran jalan di Lamongan," ia menambahkan.
Tersangka NA dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, sedang tersangka AW dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi menyita sabu-sabu, alat hisap, handphone, dan buku tabungan milik para pelaku sebagai barang bukti.
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 12 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
01:10
VIDEO: Mayor Teddy Temani Prabowo Lihat Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024
Olahraga 1 jam yang lalu -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 9 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 10 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 10 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 11 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 11 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 12 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 12 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 12 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 13 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 13 jam yang lalu