Pengeroyokan Siswi SMP Audrey, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Akibat penganiayaan yang dialaminya, Audrey, pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, kini terbaring tak berdaya di Rumah Sakit Promedika Pontianak.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (10/4/2019), Audrey harus menerima pahitnya aksi bullying atau perundungan yang dilakukan 12 siswi SMA di Pontianak. Hari ini sudah memasuki hari ketiga siswi SMP ini dirawat akibat sejumlah luka fisik dan psikis yang ia derita.
"Kondisinya sudah agak lumayan, cuma masih trauma sedikit," kata ayah korban.
Polisi dari Polresta Pontianak kini tengah menyelidiki kasus perundungan ini secara mendalam. Sementara, dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka utama penganiayaan.
Audrey, remaja 14 tahun itu dianiaya pada Jumat 29 Maret lalu di dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Sulawesi, Kecamatan Kota Pontianak dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir.
Saat itu sepulang sekolah Audrey dijemput oleh sepupunya. Namun, ternyata di tengah perjalanan mereka dibuntuti pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Sampai di Jalan Sulawesi, korban dicegat dan langsung dianiaya oleh para pelaku. Korban menerima kekerasan fisik secara bertubi-tubi.
"Dari kejadian di medsos bahwa ada 12 orang. Sampai saat ini dari pemeriksaan kami hanya 3 orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muh Husni Ramli.
Upaya mediasi sempat berlangsung. Namun, pihak keluarga meminta seluruh pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku. Permintaan keluarga ini langsung direspon warganet. Muncul beragam dukungan termasuk sebuah petisi yang menuntut keadilan untuk Audrey dan viral.
Dalam waktu singkat, hampir 2,5 juta orang telah menandatangani petisi ini. Bentuk dukungan bagi Audrey juga disuarakan oleh sejumlah tokoh dan selebritis Tanah Air.
Ringkasan
Video Terkait
-
Mulai 1 Februari 2020 E-Tilang Berlaku bagi Sepeda Motor
Nasional 24 Jan 2020, 11:16 WIB -
Langgar Izin Tinggal, Puluhan TKI Dideportasi dari Malaysia
Nasional 24 Jan 2020, 11:01 WIB -
Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Harusnya Pahami Niat Baik Pemerintah
Nasional 20 Jan 2020, 08:51 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Peran Kostum dalam Sukses Sebuah Film
Hiburan Baru saja -
VIDEO: Pakai Komputasi Awan, Peneliti Percepat Prediksi Letusan Gunung Api
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Produksi Mobil
Otomotif Baru saja -
VIDEO: Kecerdasan Buatan, Membantu atau Mengancam?
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Sepeda Listrik Bantu Percepat Transportasi Bersih di Afrika
Internasional Baru saja -
VIDEO: Hamas Klaim Setujui Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Internasional Baru saja -
VIDEO: Korban Sipil Berjatuhan di Tengah Serangan Israel ke Rafah
Internasional 43 menit yang lalu -
Rizky Febian Bongkar Chat Dengan Mahalini Jelang Prosesi Pingitan, Saling Deg-Degan?
Hiburan 1 jam yang lalu -
VIDEO: Kelas Bahasa Indonesia di Universitas Terkenal di Amerika
Internasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Taiwan Lirik Talenta Teknologi dari Asia Tenggara
Teknologi 3 jam yang lalu -
Potret Kisah Perjuangan Winda Khair Dampingi Suami - Pernah Tak Punya Kompor Sampai Nebeng di Kantin
Hiburan 10 jam yang lalu