Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Harusnya Pahami Niat Baik Pemerintah

Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Harusnya Pahami Niat Baik Pemerintah

Rencana pemerintah menerbitkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai penolakan dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam organisasi buruh. Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (20/1/2020), dalam forum diskusi di kantor LBH Jakarta kemarin, perwakilan organisasi buruh ini berpendapat, RUU yang materi draftnya sudah beredar di masyarakat itu tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan buruh.

"Pekerja tetap perlahan-lahan akan dikurangi digantikan dengan outsourcing atau kontrak. Ini (outsourcing) sudah parah, karena upahnya stagnan dan ketika di-PHK tanpa pesangon," kata Sekjen FSPMI M Rusdi.

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) juga menyatakan, jika Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diterbitkan akan berpengaruh pada sistem pengupahan.

"Sistem pengupahan nanti ada penerapan upah bulanan dan ada upah per jam dengan berbagai macam dampaknya nantinya. Kemudian fleksibilitas akan dibebaskan tidak hanya lima jenis pekerjaan yang ada pada hari ini, tapi akan dibebaskan ke berbagai macam jenis pekerjaan," ucap Ketua KPBI Ilhamsyah.

Karena itulah, perwakilan organisasi buruh ini menyatakan akan bergabung dengan organisasi buruh lainnya untuk berunjuk rasa di DPR hari ini.

Terkait sikap sejumlah organisasi buruh ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, para buruh sebaiknya memahami niat baik pemerintah untuk mengambil jalan tengah antara kepentingan buruh dan pengusaha melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut.

"Di satu sisi pemerintah harus memerintahkan aspirasi para buruh. Pada sisi lain pemerintah juga memperhatikan, mengakomodir berbagai kesulitan yang dihadapi para pengusaha," ujar Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko.

Menurut informasi, draft RUU Omnibus Law ini telah ditangani Menko Perekonomian dan segera diajukan ke DPR untuk diproses sebagai undang-undang. Inilah yang kini dicermati para buruh.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 20 January 2020, 08:51 WIB

Video Terkait

Spotlights