Polisi menetapkan pegiat media sosial Adhimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Polisi menyebut pria yang juga dikenal sebagai pengalir daring (streamer) itu melakukan perbuatan melanggar hukum demi mendapatkan keuntungan ekonomi.
17:43
01:28
01:09
01:16:23
19:12
03:02
02:56
01:58
02:09
01:20:44