Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai pedoman penetapan upah minimum 2026. Kepala Daerah direkomendasikan untuk menetapkan kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
01:36
02:03
03:23
03:23
19:26
10:02
56:17
56:35
01:35
04:19