Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai pedoman penetapan upah minimum 2026. Kepala Daerah direkomendasikan untuk menetapkan kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
01:11
02:32
21:52
01:14:25
01:29
01:35
01:49
19:23
01:13:46
02:31