Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai pedoman penetapan upah minimum 2026. Kepala Daerah direkomendasikan untuk menetapkan kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
19:12
03:02
01:58
02:09
01:20:44
01:58
00:53
20:18
01:34
01:52