Pemerintah memberikan relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini akan memberikan keringanan pembayaran utang bagi korban bencana hingga 3 tahun.
01:11
02:32
21:52
01:14:25
01:29
01:35
01:49
19:23
01:13:46
02:31