Pemerintah memberikan relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini akan memberikan keringanan pembayaran utang bagi korban bencana hingga 3 tahun.
01:36
02:03
03:23
03:23
19:26
10:02
56:17
56:35
01:35
04:19