Pemerintah memberikan relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini akan memberikan keringanan pembayaran utang bagi korban bencana hingga 3 tahun.
00:53
20:18
01:34
01:17:45
05:26
01:10
24:02
01:12:36
02:39
02:47