Joko Widodo menanggapi dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Menurut Jokowi, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi atau perbuatan tercela.
22:36
01:58
01:51
01:34
01:34
01:17:42
01:59
02:34
19:11
01:49