Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga tersangka kasus dugaan distribusi ilegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola. Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
01:44
17:43
01:28
01:09
01:16:23
19:12
03:02
02:56
01:58
02:09